Produk unit link ada dua jenis, yaitu premi berkala (regular premium) dan premi tunggal (single premium).
Unit link premi berkala menyediakan cara bayar secara berkala, mulai dari bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Unit link premi tunggal cukup sekali bayar.
Tujuan keduanya berbeda. Unit link premi berkala tujuannya lebih cenderung ke proteksi, sedangkan unit link premi tunggal tujuannya lebih cenderung ke investasi.
Unsur proteksi pada unit link premi berkala tersedia secara lengkap, dengan produk dasar asuransi jiwa, dan bisa ditambah rider (proteksi tambahan) yaitu proteksi kecelakaan, cacat tetap total, penyakit kritis, rawat inap cashless, dan pembebasan premi.
Sedangkan unsur proteksi pada unit link premi tunggal hanyalah asuransi jiwa, itu pun dengan UP (uang pertanggungan) yang tidak terlalu besar, dan tidak bisa ditambah rider. Asuransi jiwa di sini berfungsi sebagai lindung nilai terhadap dana yang diinvestasikan, jika misalnya dari investasinya tidak untung setidaknya ada dana yang bisa diwariskan, yang jumlahnya lebih besar dari dana awal.
Contoh produk unit link premi tunggal dari Allianz adalah Allisya Maxi Fund Plus. Produk ini tergolong asuransi syariah di mana untuk manfaat asuransi jiwanya dikelola dengan akad tolong-menolong di antara sesama peserta (akad hibah atau tabarru).
Berikut adalah informasi produk mengenai Allisya Maxi Fund Plus, unit link premi tunggal dari Allianz Syariah.
Nama produk | Allisya Maxi Fund Plus |
Jenis produk | Unit link premi tunggal |
Mata uang | Rupiah |
Frekuensi pembayaran premi | Sekali setor, dan boleh ditambah (top up) kapan saja |
Minimum premi | 12 juta |
Maksimum premi | Tidak dibatasi untuk dewasa, atau maks 2 miliar untuk anak. |
Uang pertanggungan jiwa | Minimum 125% dari premi Maksimum 350% dari premi |
Contoh premi dan UP | Premi 100 juta sekali setor UP jiwa minimum 125 juta, maksimum 350 juta |
Rider (proteksi tambahan) | Tidak ada. |
Usia masuk tertanggung | – 30 hari sd 17 tahun (anak) – 18 sd 70 tahun (dewasa) |
Usia masuk pemegang polis | 18 sd 70 tahun |
Masa proteksi | Sd tertanggung berusia 100 tahun (SnK berlaku) |
Syarat dan ketentuan berlakunya proteksi | Proteksi berlaku selama nilai investasi cukup untuk membayar iuran asuransi dan administrasi |
Biaya-biaya | 1. Iuran asuransi. Besarnya tergantung UP, usia, jenis kelamin, pekerjaan, dan kondisi kesehatan tertanggung saat masuk polis. Sebagian dana ini dialokasikan ke Dana Tabarru untuk cadangan klaim asuransi jiwa. 2. Biaya administrasi: 10 ribu per bulan 3. Biaya pengelolaan investasi: 2% per tahun 4. Selisih harga jual-beli unit: 5% |
Penempatan dana investasi | Ada tiga jenis dana investasi yang dapat dipilih: 1. Allisya Fix Income Fund (lebih banyak deposito dan obligasi) 2. Allisya Balanced Fund (campuran deposito-obligasi-saham) 3. Allisya Equity Fund (lebih banyak saham) |
Bagi hasil Surplus Underwriting | Apabila ada selisih lebih dari Dana Tabarru setelah dikurangi klaim dan pengeluaran lainnya dalam satu tahun, maka: – 60% untuk peserta – 20% untuk Allianz Syariah – 20% dikembalikan ke Dana Tabarru |
Pemeriksaan kesehatan | – Tidak diperlukan jika sehat tanpa riwayat sakit dan uang pertanggungan masih dalam batas nonmedis sesuai Tabel Tes Medis, – Diperlukan jika ada riwayat sakit atau uang pertanggungan melebihi batas nonmedis sesuai Tabel Tes Medis. |
Keputusan underwriting | Tergantung riwayat kesehatan, pekerjaan, dan hobi tertanggung, keputusan underwriting ada 4 kemungkinan: 1. Diterima standar 2. Diterima dengan tambahan iuran asuransi 3. Ditangguhkan 4. Ditolak |
Berakhirnya polis | Polis berakhir dalam hal (mana yang terjadi lebih dulu): – Tertanggung meninggal dunia – Seluruh dana investasi ditarik (surrender) – Dana investasi tidak mencukupi untuk membayar iuran asuransi dan administrasi – Tertanggung berusia 100 tahun |
Seorang pria usia 40 tahun memiliki dana dingin 100 juta. Dia ingin menginvestasikan uangnya sekaligus ingin terproteksi asuransi jiwa. Maka dia bergabung dengan program Allisya Maxi Fund Plus dari Allianz. Ada pun UP jiwa yang diambilnya adalah 200 juta. Dengan adanya asuransi jiwa ini, jika dia meninggal dunia, maka ahli warisnya akan memperoleh 200 juta ditambah nilai investasi yang ada pada saat itu.
Ada pun ilustrasi nilai investasinya sbb. Kolom kiri menunjukkan perkiraan nilai investasi jika ditarik pada saat itu, kolom kanan menunjukkan nilai dana jika meninggal dunia (ditambah nilai investasi pada saat itu).
Mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor tertanggung dan pemegang polis. Untuk WNA disertai KITAS atau KITAP.
- Fotokopi Akta Lahir (jika ada tertanggung anak)
- Fotokopi Kartu Keluarga (jika menyertakan anggota keluarga) atau Buku Nikah (jika suami-istri)
- Bukti transfer premi, kecuali cara bayar dengan kartu kredit.
- Salinan resume medis (jika pernah dirawat) atau hasil medical check up (jika ada)
- Form tambahan lain jika diperlukan.
Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Business Partner Allianz)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: