Beberapa nasabah saya ada yang menghentikan polis asuransinya karena menganggap asuransi haram. Termasuk asuransi syariah pun dikatakan masih haram atau setidaknya diragukan kehalalannya. Salah satu di antara nasabah saya mengirimkan tautan video dari youtube berisi ceramah Ustadz Khalid Basalamah yang menjawab pertanyaan seorang jemaah tentang hukum asuransi dalam KPR.

Ceramah sang Ustadz bisa didengarkan di video Youtube berikut ini.

Transkrip Ceramah

Untuk keperluan bahasa tulisan, saya telah mengedit seperlunya dan membuang bagian ceramah yang tidak berhubungan dengan asuransi. Bagian yang akan saya tanggapi ditandai dengan huruf tebal. 

(Ustadz Khalid membacakan pertanyaan:) “Yang kedua, saya beli rumah dengan sistem KPR dan diwajibkan masuk asuransi. Mohon penjelasannya.”

Saya sudah jelaskan berulang kali, mohon maaf, tapi saya akan terangkan lagi. Dalam Islam tidak ada namanya asuransi sebenarnya. Apa itu asuransi? Menjamin sesuatu yang belum jelas bagi seseorang. Kalau anda tabrakan, kalau anda mati, kalau anda sakit dirawat di rumah sakit, tidak ada kejelasan. Enggak dibutuhin.

Lembaga asuransi yang ada sekarang itu mengiminig-imingkan seseorang untuk bergabung tentang hal yang tidak terjadi. Kalau anda sakit nanti dirawat sekian hari gratis. Itu kalau sakit. Kalau gak sakit? Kalau tabrakan, kalau badai, kalau gempa, kalau kalau. Dalam Islam tidak boleh ini. Tidak boleh menjanjikan sesuatu atau menganggap seseorang akan terjadi ini maka harus bayar sekian untuk itu. Ini di satu sisi. Jadi tidak boleh ada iming-iming seperti ini.

Dan hasil survei lapangan, orang yang memakai asuransinya dengan yang tidak memakainya, yang tidak memakai itu 75% ke atas. Ada orang sudah bayar 5 tahun, tidak pernah masuk rumah sakit. Jadi orang yang menggunakan dan kena iming-iming itu pun kecil sekali.

Sisi yang lain, asuransi ini masuk jelas dalam satu bab yang dilarang oleh Nabi SAW. Dalam hadis Bukhari dikatakan, Rasulullah Saw melarang mutlak transaksi gharar. Apa itu gharar? Merugikan salah satu pihak atau transaksi yang tidak jelas produknya, waktunya, tempatnya, jenis produknya, harganya. Ini gharar namanya. Tidak boleh itu.

Kasus gini misal. Kalau kita tidak menggunakan premi satu tahun, anggap 100 ribu, nanti kalau masuk rumah sakit akan ditanggung 5 juta. Bagaimana caranya kita mempertemukan premi 100 ribu dengan pembayaran rumah sakit yang 5 juta? Gharar ini. Kita bayar 100 ribu, kita dibayar 5 juta. Dan sebaliknya, kalau kita gak pake, hangus, sudah dianggap selesai, diambil oleh asuransi.

Orang yang kena dijanjikan atau diiming-imingi oleh asuransi itu sebetulnya kecil sekali. Makanya perusahaan asuransi itu berlomba-lomba karena keuntungannya luar biasa. Karena orang yang pakai pun sedikit sekali.

Kalaupun seseorang itu mati, target di asuransi itu orang mati itu kalau semenjak dia mendaftar misalnya umurnya masih 25 tahun, target asuransi itu masih 50 tahun loh. Dia targetnya itu orang meninggal di umur 75 tahun. Kalau pun ada orang meninggal di bawah itu, jarang. Paketnya dia begitu. Masih ada sekitar 50 tahun, 30 tahun. Selama 30 tahun tahun antum dikumpul uangnya, dengan uang nanti dikasih premi kalau kematian, gak balance itu.

Kalau antum sakit, ya pada saat antum sakit. Antum ikhtiar insya Allah akan ada. Boleh antum nabung, cadangan nanti kalau saya sakit akan ada, itu lebih baikKarena jelas tidak ada gharar, tabungan antum sendiri. Antum butuh antum pake. Selesai. Karena gharar itu diharamkan dalam Islam, tidak boleh.

Dalam Islam itu kemarin saya jelaskan waktu kita jelaskan masalah tidak boleh mencurangi timbangan, ada beberapa konsekuensi hukum dalam ekonomi Islam. Tidak boleh ada kebohongan, tidak boleh ada kezaliman, tidak boleh ada gharar, tidak boleh ada manipulasi, semua harus transparan, semua harus ada kejelasan. Ini syarat-syarat dan rukun-rukun ekonomi dalam Islam. Jadi saya tidak pernah menemukan ada sisi dibolehkannya asuransi dalam Islam kalau sistemnya seperti yang ada sekarang.

Saya masukkan mobil saya asuransi all risk. Saya bayar 5 juta, selesai. Tabrakan, hilang, kena gempa, asuransi yang tanggung. Gharar akhi. Antum bayar 5 juta, hilang mobilnya, nilai mobil 200 juta, asuransi bayar 75% dari situ, anggaplah antum dapat 175 juta. Padahal antum cuma bayar 5 juta. Dari mana ini? Gharar ini. Ini sama dengan riba. Kita bayar sekian, kita dapat sekian. Dan iming-imingnya tadi, kalau hilang.

Banyak terjadi kasus di lapangan, orang sengaja menghilangkan mobilnya. Parkir sembarangan, sengaja gak dikunci hilang, lalu tuntut asuransi. Mobilnya kan sudah berjalan beberapa tahun. Setiap tahun dia kasih 5 juta untuk all risk, 5 tahun dia ikut berarti 25 juta dia keluar. Mobilnya pada saat dia beli 250 juta, 5 tahun kemudian sudah turun 40%. Asuransi siap mengganti 75%. Gharar. Manipulasi. Kezaliman. Bertumpuk-tumpuk semua ini. Dari mana ini? Gak bisa. Dalam Islam tidak boleh itu. Jelas tidak boleh. Makanya kita harus lebih jernih berpikir.

Sekarang yang jadi masalah, semoga Allah angkat, di negara kita ini asuransi sudah masuk ke semua lembaga, masuk ke pemerintahan kita. Masalah riba ini dengan unsur asuransi yang masuk gharar ini sudah melilit kita, seperti gak bisa lepas. Subhanallah.

Lalu bagaimana bentuk asuransi sebenarnya, kalaupun ada kita paksakan kalimat ini? Sebagian ulama menulis namanya syarikatut-ta’min. Tidak boleh ada gharar, kezaliman, riba, manipulasi, semua ada kejelasan.

Kalau saya punya perusahaan asuransi, lalu misalnya anda ikut asuransi mobil ke saya premi 5 juta dibayar per tahun all risk. Misalnya mobil anda tabrakan kena biaya 3 juta, anda lapor kepada saya, Pak mobil saya tabrakan. Lalu kata saya, baik bawa mobil anda ke bengkel A. ini bengkel berkualitas.

Anda datang ke sana, dinilai biayanya sekitar 3 juta. Asuransi harus bertanya ke orang yang punya duit, mau gak biaya 3 juta ini. O mau. Konsekuensinya apa, nanti akan dikasih bagus. Ini jaminan.

Nanti dibuatkan kuitansi bahwa dari 5 juta uang dia, sudah dipakai 3 juta. Sisa 2 juta kalau tiga bulan lagi tabrakan lagi dan kena lagi 3 juta, anda punya kewajiban membayar 1 juta tambahan.

Mungkin anda tanya ke saya, lalu apa keuntungannya saya ikut asuransi? Keuntungannya karena anda ditunjukkan bengkel yang bagus dan berkualitas. Asuransi untung dari mana? Dapat diskon dari bengkel karena dapat nasabah. Ini yang boleh secara syar’i. Gak ada masalah. Tidak ada kezaliman, tidak ada manipulasi, tidak ada gharar, tidak ada merugikan salah satu pihak. Ini yang boleh, wallahu a’lam.

Bagaimana seandainya sudah terlanjur diwajibkan? Misalnya KPR, karena sudah terlanjur ikut KPR dan diwajibkan ikut asuransi? Saran saya, wallahu a’lam, kita berlepas diri dari situ. Kalau sudah terlanjur ada riba, maka kalau kita punya kemampuan untuk melunasi, lunasi. Kalau tidak, jalankan yang ada sambil istigfar kepada Allah dan jangan buka pintu baru lagi.  []

TANGGAPAN

Setelah mendengarkan dengan cermat sambil menyalinnya ke bentuk tulisan, saya mendapat kesan yang kuat bahwa Ustadz Khalid Basalamah mengeluarkan pendapat tentang asuransi tanpa mempelajari terlebih dahulu seluk-beluk asuransi secara mendalam.

Ustadz Khalid Basalamah adalah seorang alim atau terpelajar di bidang agama Islam. S1-nya dari Universitas Islam Madinah, S2 di Universitas Muslim Indonesia, dan S3 di Universitas Tun Abdul Razzaq Malaysia. Tentu keilmuannya di bidang agama Islam tidak diragukan lagi. (Profil selengkapnya di SINI.)

Tapi ketika beliau berpendapat tentang asuransi tanpa mendalaminya lebih dahulu, saya menganggap pendapatnya tersebut tak beda dengan ucapan orang awam.

Memang materi yang saya tanggapi ini hanya berupa ceramah singkat, dan sebetulnya lebih merupakan jawaban spontan atas pertanyaan seorang jemaah. Jika ada pendapat sang Ustadz tentang asuransi dalam bentuk artikel atau buku, yang tentu telah melalui pemikiran dan penelaahan, itu lebih baik lagi.

Berikut adalah poin-poin penting yang coba saya tanggapi dari ceramah Ustadz Khalid Basalamah.

Alasan Diharamkannya Asuransi

Mengapa asuransi diharamkan? Menurut Ustadz Khalid seperti dalam ceramah di atas, alasannya adalah:

  1. Dalam Islam tidak ada yang namanya asuransi.
  2. Asuransi itu tidak dibutuhkan.
  3. Tidak boleh mengiming-imingkan sesuatu yang belum terjadi.
  4. Asuransi itu gharar, manipulasi, kezaliman.
  5. Asuransi itu riba.

Tanggapan saya:

  1. Dalam Islam memang tidak ada yang namanya asuransi, tapi tidak ada belum tentu haram. Asuransi itu perihal muamalah, di mana kaidah fikih mualamah adalah boleh selama tidak ada larangannya.
  2. Asuransi tidak dibutuhkan, memang betul, tapi hanya bagi orang yang sehat dan baik-baik saja. Jika sakit, kecelakaan, tabrakan, atau meninggal, siapa pun pasti butuh uang. Dan asuransi menyediakan uang dalam waktu singkat. Sayangnya, asuransi hanya bisa diambil di waktu sehat.
  3. Asuransi dikatakan mengiming-imingkan sesuatu yang belum terjadi. Ini pemahaman yang dangkal dan tidak sesuai dengan apa yang dipahami para pakar asuransi itu sendiri. Hakikat asuransi adalah proteksi keuangan dari risiko yang mungkin terjadi. Risikonya memang belum tentu terjadi, tapi jika terjadi pasti butuh uang, dan asuransi menyediakan uang tersebut.
  4. Asuransi mengandung gharar, manipulasi, kezaliman. Asuransi konvensional mungkin masih mengandung gharar dan semacamnya, tapi unsur ini sudah dihapuskan dalam asuransi syariah.
  5. Asuransi mengandung riba. Asuransi konvensional memang masih mengandung riba, tapi unsur ini sudah dihapuskan dalam asuransi syariah. Tentang asuransi syariah ini sama sekali tidak disinggung oleh Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya, entah beliau sudah mempelajarinya atau belum.
Asuransi Tidak Dibutuhkan

Salah satu sebab, dan mungkin sebab utama, mengapa masih ada kalangan agamawan yang menolak asuransi, ialah karena mereka menganggap asuransi itu tidak dibutuhkan. Seandainya mereka menyadari bahwa asuransi itu kebutuhan, tentu bukan saja mereka tidak akan mengharamkan, tapi akan mengupayakan berbagai dalil dan argumen untuk membolehkannya. Sebab Tuhan tidak mungkin mengharamkan sesuatu yang merupakan kebutuhan manusia. Kebutuhan itu wajib dipenuhi; jika tidak, manusia akan mengalami suatu kekurangan.

Pertanyaannya, mengapa mereka tidak merasakan kebutuhan akan adanya asuransi? Kemungkinan besar karena mereka belum tahu, belum kenal, belum paham, dan belum mempelajari tentang asuransi. Sebab, di sisi lain, para ulama yang telah mengenal dan mempelajari asuransi, mereka setuju bahwa asuransi itu kebutuhan. Kalaupun asuransi yang beredar sekarang masih belum sesuai syariat, Allah pasti telah menyediakan penggantinya yang lebih baik. Oleh karena itu, mereka mengupayakan suatu ijtihad untuk mengadakan bentuk asuransi yang sesuai ketentuan syariat, seperti yang dilakukan para ulama di Dewan Syariah Nasional MUI. Hasilnya adalah asuransi syariah.

Bagaimana memahami bahwa asuransi itu kebutuhan?

Sesekali cobalah jalan-jalan ke rumah sakit. Di sana banyak orang sakit. Di antara mereka pasti ada pasien yang pakai asuransi dan ada yang pakai uang sendiri. Masuklah ke bagian orang-orang yang dirawat inap atau pasien yang sakit berat. Tanyakan kepada si sakit maupun keluarganya, masalah apa yang paling banyak mereka bicarakan pada hari-hari itu: perihnya rasa sakit atau besarnya biaya sakit? Jawabannya kemungkinan besar akan berbeda antara pasien yang memiliki asuransi kesehatan dan yang tidak.

Gharar dalam Asuransi

Dalam contoh yang dikemukakan tentang premi 100 ribu dan manfaat rumah sakit 5 juta, Ustadz Khalid Basalamah mempertanyakan, “Bagaimana caranya kita mempertemukan premi 100 ribu dengan pembayaran rumah sakit yang 5 juta? Gharar ini.”

Jika kita bicara asuransi konvensional, para ulama menganggap sumber dana pembayaran klaim yang 5 juta itu memang gharar alias tidak jelas. Tentu saja kita semua tahu uang klaim 5 juta itu dari rekening perusahaan asuransi, tapi pertanyaannya: dari mana perusahaan asuransi bisa membayar 5 juta kepada seorang nasabah, padahal nasabah tersebut baru membayar 100 ribu?

Nah, dalam asuransi syariah, persoalan gharar ini terpecahkan dengan sendirinya. Di asuransi syariah pun sama, misalnya premi 100 ribu setahun, bisa memperoleh manfaat pembayaran rumah sakit 5 juta. Pertanyaannya, dari mana uang 5 juta itu? Tidak lain ialah dari para nasabah sendiri. Premi para nasabah dikumpulkan dalam rekening bersama yang disebut rekening dana tabarru. Tujuan dari dana bersama ini adalah untuk menolong para peserta jika di antara mereka ada yang mengalami musibah. Rekening ini milik para peserta, sedangkan perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola yang menerima upah atau uang jasa.

Riba dalam Asuransi

Satu hal yang disinggung Ustadz Khalid Basalamah adalah tentang riba. Premi 100 ribu, mendapat pembayaran klaim 5 juta. Itu riba karena ada kelebihannya.

Jika kita bicara asuransi konvensional, para ulama setuju bahwa kelebihan tersebut memang riba. Tapi dalam konsep asuransi syariah, riba sudah dihilangkan. Bagaimana caranya? Melalui akad hibah (tabarru) atau tolong-menolong (ta’awun). Setiap peserta yang menyetor premi, dia sudah mengikhlaskan dananya untuk menolong para peserta lain. Jika dia tidak melakukan klaim, berarti seluruh premi yang masuk ke dana tabarru sudah dihibahkan. Jika dia melakukan klaim dan jumlahnya lebih besar dari yang dia setorkan, berarti saat itu dia tengah menerima pertolongan dari para peserta lain, yang juga melakukan akad yang sama seperti dirinya.

Dalam akad hibah, kelebihan yang kita terima bukanlah riba. Sebagai contoh, jika kita mengadakan reuni dengan teman-teman sekolah kita, dan untuk konsumsinya memakai sistem potluck (setiap orang membawa makanan sendiri-sendiri, tapi nanti seluruh makanan dikumpulkan untuk dimakan bersama-sama), dalam contoh ini pastilah ada peserta yang memakan makanan lebih banyak daripada yang dia bawa, dan sebaliknya pasti ada peserta yang memakan makanan kurang daripada yang dia bawa. Kelebihan ataupun kekurangan dalam contoh ini bukanlah riba, karena setiap peserta telah mengikhlaskan makanan yang dibawanya untuk dimakan para peserta reuni yang lain.

Dengan kata lain, akad hibah menghapus riba pada transaksi pertukaran uang ataupun barang.

Survei Lapangan 75% Nasabah Tidak Klaim Asuransi

Ustadz Khalid Basalamah menyebut bahwa menurut survei lapangan, dari sekian orang yang memiliki asuransi, yang tidak memakai asuransinya di atas 75%. Entah ini survei dilakukan oleh sang Ustadz sendiri atau beliau kutip entah dari sumber apa, tidak disebutkan. Saya sendiri baru dengar ada survei seperti itu. Jadi saya tidak akan menanggapi fakta yang belum jelas.

Asuransi Menargetkan Orang Meninggal di Umur 75 Tahun

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan bahwa jika seseorang masuk asuransi jiwa di usia 25 tahun, target asuransi masih 50 tahun lagi baru orang itu akan meninggal. Artinya, asuransi menargetkan para nasabahnya meninggal di usia 75 tahun, sedangkan orang yang meninggal di bawah itu jarang.

Saya hanya bisa berkata bahwa ini pernyataan yang janggal dan aneh sekali, dan tidak dikenal di buku-buku teks tentang asuransi.

Tentang kapan waktu kematian para nasabahnya, pihak asuransi sama sekali tidak pernah menargetkan atau mengira-ngira. Dalam menetapkan premi, aktuaris berpatokan pada tabel mortalita atau statistik kematian di suatu wilayah.

Lagi pula yang namanya kematian, tidak ada siapa pun yang bisa memperkirakan atau menargetkan. Entah dari mana sang Ustadz menyebut angka 75 tahun. Boleh jadi itu usia harapan hidup, tapi pada kenyataannya orang bisa meninggal di usia berapa saja tanpa pandang tua-muda.

Jelas ini pernyataan yang tidak ada dasarnya. Bagaimana bisa seorang ulama berkata seperti itu?

Menabung Bisa Menggantikan Asuransi

Mengutip kata-kata sang Ustadz, “Boleh antum nabung, cadangan nanti kalau saya sakit akan ada, itu lebih baik. Karena jelas tidak ada gharar, tabungan antum sendiri. Antum butuh antum pake. Selesai.”

Ini juga pendapat yang awam sekali. Anggaplah kita menabung secara rutin dengan tujuan untuk antisipasi jika sakit. Yang menjadi pertanyaan:

  1. Tahukah kita kapan sakit?
  2. Tahukah kita jika sakit akan kena sakit apa?
  3. Tahukah kita jika kena sakit biayanya berapa?
  4. Bagaimana jika kita sakit saat tabungan kita belum mencukupi?

Orang yang rendah hati akan menjawab pertanyaan 1 sd 3 dengan jawaban “tidak”. Dan untuk pertanyaan nomor 4, mereka berikhtiar melalui asuransi.

Penyalahgunaan Asuransi

Seperti banyak hal lainnya, asuransi pun bisa disalahgunakan. Ustadz Khalid Basalamah mencontohkan, katanya, “Banyak terjadi kasus di lapangan, orang sengaja menghilangkan mobilnya. Parkir sembarangan, sengaja gak dikunci hilang, lalu tuntut asuransi.”

Tanggapan saya: yang seperti ini dalam teori asuransi pun dilarang. Jika ketahuan ada klaim yang direkayasa, pihak perusahaan asuransi boleh tidak membayar klaim.

Jadi bukan hanya ajaran Islam yang melarang penyalahgunaan, manipulasi, atau rekayasa untuk tujuan yang tidak benar. Konsep asuransi itu sendiri pun melarangnya.

Contoh lain yang pernah saya baca (di SINI), di negeri Arab Saudi sana banyak orang yang asal-asalan dalam berkendaraan karena kalaupun nabrak telah ada asuransinya. Saya katakan, baiklah ini dianggap efek negatif dari asuransi. Tapi sebetulnya jika orang ikut asuransi secara benar, justru dia akan lebih hati-hati dan lebih patuh pada aturan berlalu lintas. Mengapa? Karena orang yang mengalami kecelakaan dalam keadaan melanggar lalu lintas (contoh: menerobos lampu merah, melawan arus, tidak pakai helm, bahkan tidak membawa SIM), klaim asuransinya bisa tidak dibayar.

Contoh Asuransi Yang Dibolehkan menurut Ustadz Khalid Basalamah

Seperti dicontohkan dalam ceramah di atas, misalnya asuransi mobil dengan premi 5 juta setahun. Ketika terjadi kerusakan mobil, maka biaya yang diganti pihak asuransi adalah maksimal 5 juta juga. Apa keuntungan bagi nasabah? Ditunjukkan bengkel yang bagus. Apa keuntungan bagi asuransi? Mendapat diskon dari bengkel.

Ini contoh yang sangat lucu dan menunjukkan pemahaman yang dangkal tentang asuransi.

Kalau seperti itu, apa gunanya kita ikut asuransi? Lebih baik uangnya kita simpan sendiri, dan bengkel yang bagus bisa kita cari sendiri.

Demikian tanggapan saya. Mohon maaf jika ada kata-kata yang menyinggung sang Ustadz ataupun pengikutnya.

Mengenai Ikut KPR Wajib Ikut Asuransi

Terakhir, kembali ke pokok soal yang ditanyakan oleh penanya, bahwa saat dia membeli rumah dengan cara KPR, dia diwajibkan ikut asuransi. Ini prosedur standar dalam akad kredit. Bank harus mengurangi risiko saat menyalurkan pinjaman. Salah satu risiko itu bisa timbul dari kematian orang yang meminjam. Dengan adanya asuransi jiwa, sisa kredit bisa lunas dengan uang dari asuransi. Pada saat yang sama, sebenarnya orang yang meminjam juga dibebaskan dari utang. Bukankah itu hal yang baik?

Poin pokok saya adalah: jika hendak berpendapat tentang sesuatu, pelajarilah sesuatu itu terlebih dahulu. Semoga kita semua senantiasa muendapat petunjuk dari Allah. Amin. []


Pengumuman:

Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah ke Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)

 

2 thoughts on “Tanggapan terhadap Ustadz Khalid Basalamah tentang Hukum Asuransi Dalam Islam

  1. LINCEU says:

    Mani karunya kang ngetik sapanjang lebar kitu aslina urang 22th di asuransi gaji 2 digit jabatan RSM resign krn ikut kajian Ustad khalid Basalamah dan hidup lebih damai nyaman sehat bahagia krn Asuransi itu Riba jd walaupun gaji besar jabatan tinggi hidup kacau balau teu puguh krn Riba itu berperang dg Allah & Rosullah jd pantas saja jika org yg bekerja di Bank , Leasing , Asuransi , penggadaian dll pokoknya yg sejenis hidupnya hancur lebur krn janji Allah adalah berperang dengan Nya , umtuk yg msh jd agen asuransi segera resign msh bnyk cara halal u nafkahi anak istri hidup berkah ikuti ajaran Rosullah

    1. Alhamdulillah aya nu maca. Hatur nuhun atas komennya yg juga cukup panjang lebar. Insya Allah yg namanya kebahagiaan itu lebih banyak tergantung persepsi kita, bukan anggapan orang-orang di luar sana. Selama kita merasa nyaman dg pekerjaan kita, kita bisa bahagia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *