koper rusak

Pada tanggal 5-13 Oktober 2024, nasabah saya jalan-jalan ke Malaysia bersama keluarga dengan bekal asuransi perjalanan Travel Pro dari Allianz.

Saat di sana, istrinya mengalami sakit sehingga harus diperiksa ke dokter, tapi tidak sampai dirawat inap. Lalu saat pulang ke Indonesia, koper nasabah mengalami kerusakan di bagian pegangan (handle) saat pengambilan bagasi di conveyor belt.

Jadi ada dua kejadian yang diklaimkan ke Allianz, biaya medis dan kerusakan koper.

Mengenai klaim biaya medis, berikut dokumen yang diperlukan:

  • Formulir klaim diisi nasabah
  • Formulir klaim diisi dokter di halaman pertanyaan kesehatan. Form ini telah dilengkapi oleh nasabah saat bertemu dokter di Malaysia.
  • Kuitansi pembayaran rumah sakit
  • Invoice dan rincian biaya
  • Dokumen wajib: foto paspor, cap imigrasi, boarding pass, tiket itinerari

Lalu tentang klaim kerusakan bagasi, berikut dokumen klaim yang dikirimkan nasabah ke Allianz:

  • Formulir klaim diisi nasabah
  • Foto dan video kerusakan koper
  • Foto tag bagasi
  • Dokumen wajib: foto paspor, cap imigrasi, boarding pass, tiket itinerari

Dokumen klaim dikirimkan oleh nasabah langsung ke email travelclaim@allianz.co.id pada tanggal 16 Oktober 2024, dengan cc ke email saya sebagai agen.

Klaim biaya medis dibalas oleh Allianz dengan meminta formulir tambahan berupa kuesioner TMO (Treating Medical Officer) dan LMO (Local Medical Officer). TMO adalah kuesioner yang harus diisi oleh dokter yang merawat di luar negeri, sedangkan LMO diisi oleh dokter langganan di dalam negeri. Kuesioner ini diminta untuk memastikan penyakit yang dialami nasabah bukan pre-existing (penyakit yang sudah ada sebelumnya). Kebetulan diagnosanya memang nyerempet pre-existing, yaitu gerd. Tidak semua penyakit akan diminta kuesioner tambahan.

Tapi nasabah keberatan dengan permintaan tsb, dan kebetulan selama ini istrinya telah beberapa kali klaim di asuransi kesehatan Allianz Life dan semuanya lancar. Maka saya pun mengusulkan ke Allianz Utama agar mengecek histori klaim nasabah di Allianz Life. Allianz Utama setuju, dan setelah menunggu sekitar 1 minggu, klaim biaya medis disetujui. Artinya, tidak ada riwayat klaim yang terkait dengan sakitnya nasabah saat di Malaysia.

Ada pun klaim kerusakan bagasi, Allianz membalas email tsb dan meminta dokumen tambahan, yaitu:

  • PIR (Property Irregularity Report), yaitu bukti laporan kerusakan bagasi ke maskapai
  • Keterangan tertulis terkait ada/tidaknya kompensasi yang diberikan dari pihak maskapai
  • Kuitansi asli perbaikan bagasi yang rusak

Saat di bandara, nasabah telah mengajukan komplain perihal kerusakan bagasi ke maskapai, namun belum ada jawaban. PIR diperoleh setelah mengajukan komplain tsb. Namun untuk balasannya masih harus menunggu.

Allianz menyarankan nasabah untuk menghubungi maskapai melalui email, dan nasabah pun mengirim email ke maskapai dengan cc ke bagian klaim Allianz.

Beberapa hari kemudian, dari maskapai ada balasan melalui email bahwa tidak ada kompensasi yang diberikan kepada nasabah. Dengan demikian, urusan kompensasi menjadi tanggungan Allianz.

Selanjutnya nasabah diminta untuk memperbaiki kopernya terlebih dahulu, dan biayanya akan diganti oleh Allianz secara reimburse.

Jadi kedua klaim ini disetujui untuk ditanggung oleh Allianz. Alhamdulillah.

Ada pun nilai yang diganti, untuk biaya medis sebesar 1,901 juta (Myr 513) dan untuk perbaikan koper sebesar 280 ribu.

klaim medis travel pro
Persetujuan klaim biaya medis
klaim bagasi travel pro
Persetujuan klaim kerusakan bagasi

Demikian sekadar cerita membantu nasabah mengurus klaim asuransi perjalanan. []

Bagi anda yang mau jalan-jalan ke luar negeri, jangan lupa bekali dengan asuransi perjalanan Travel Pro dari Allianz. Klik di SINI untuk info produk dan menghitung premi, dan bisa langsung daftar jika setuju dengan premi dan manfaatnya. 

 

Salam,

Asep Sopyan (Agen Allianz Utama)

HP/WA: 082111650732

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *