Allianz Pasti adalah produk asuransi tradisional dari Allianz Life Indonesia. Allianz Pasti memberikan kepastian baik dari sisi manfaat asuransi maupun nilai tunai.

Manfaat Allianz Pasti

Allianz Pasti memberikan dua manfaat sbb:

1. Manfaat Asuransi

  • 77 penyakit kritis sd usia 86 tahun sebesar 100% UP
  • Meninggal dunia sd usia 86 tahun sebesar 200% UP
  • Meninggal dunia karena kecelakaan sd usia 70 tahun sebesar 300% UP
  • Meninggal dunia karena kecelakaan di transportasi umum sd usia 70 tahun sebesar 400% UP
  • Opsional: Pembebasan premi karena 77 penyakit kritis (Payor CI77) sesuai masa bayar premi.

2. Manfaat Akhir Kontrak

Nilai tunai sebesar 100% UP jika tertanggung masih hidup pada usia 86 tahun saat tanggal pertanggungan berakhir.

Nilai tunai bersifat dijamin selama peserta membayar premi tepat waktu sesuai masa pembayaran yang dipilih.

[collapse]
Contoh Ilustrasi Manfaat

Bapak X usia 35 tahun mengambil polis Allianz Pasti dengan UP (uang pertanggungan) 500 juta ditambah Payor CI77. Masa pembayaran 20 tahun, premi 17,196 juta per tahun.

Total bayar premi selama 20 tahun = 17.196.000 x 20 tahun = 343.920.000.

Maka manfaat yang diperoleh Bapak X adalah:

  • Perlindungan dari 77 penyakit kritis sebesar 500 juta, sd usia 86 tahun.
  • Perlindungan dari meninggal dunia sebesar 1 miliar, sd usia 86 tahun.
  • Perlindungan dari meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 1,5 miliar, sd usia 70 tahun.
  • Perlindungan dari meninggal dunia karena kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum sebesar 2 miliar, sd usia 70 tahun.
  • Pembebasan premi jika terkena 77 penyakit kritis dalam masa pembayaran (sebelum usia 55 tahun).
  • Manfaat akhir kontrak sebesar 500 juta, jika masih hidup pada usia 86 tahun di tanggal berakhirnya asuransi.

[collapse]
Ketentuan Umum

Nama produkAllianz Pasti (Perlindungan Asuransi Kematian dan Penyakit Kritis)
Jenis produkTraditional whole life
Mata uangRupiah
Usia masuk tertanggung1 bulan sd 70 tahun (ulang tahun terdekat)
Usia masuk pemegang polisMinimal 18 tahun
Masa pembayaran premi5, 10, 15, 20 tahun, atau sama dengan masa asuransi
Masa asuransi– Untuk manfaat sakit kritis dan meninggal dunia sd usia 86 tahun

– Untuk manfaat kecelakaan sd usia 70 tahun

– Payor benefit sesuai masa pembayaran premi

Cara pembayaran premiBulanan, kuartalan, semesteran, tahunan
Minimum premi– Bulanan: 300 ribu

– Kuartalan: 810 ribu

– Semesteran: 1,560 juta

– Tahunan: 3 juta

Maksimum berdasarkan keputusan underwriting

Minimum UP100 juta

Maksimum berdasarkan keputusan underwriting

Berakhirnya polis– Pada saat tertanggung meninggal dunia

– Jika tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi

– Jika pemegang polis membatalkan kepesertaan di tengah masa asuransi

Dalam hal pemegang polis membatalkan kepesertaan di tengah masa asuransi, maka diperoleh nilai tunai sebesar yang ada pada saat itu (pada umumnya baru ada setelah lewat 2 tahun).

[collapse]
77 Penyakit Kritis yang Ditanggung

  1. Serangan Jantung Pertama
  2. Operasi Jantung Koroner
  3. Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius
  4. Operasi Katup Jantung
  5. Operasi Pembuluh Aorta
  6. Pulmonary Arterial Hypertension Primer
  7. Sindrom Eisenmenger Berat
  8. Cardiomyopathy
  9. Endokarditis Infektif
  10. Kanker
  11. Stroke
  12. Kelumpuhan
  13. Multiple Sclerosis
  14. Penyakit Alzheimer/ Gangguan Otak Organik Degeneratif yang tidak dapat pulih kembali
  15. Koma
  16. Penyakit Parkinson
  17. Meningitis Bakteri
  18. Tumor Jinak Otak
  19. Ensefalitis (Radang Otak)
  20. Poliomyelitis
  21. Trauma Kepala Serius
  22. Bulbar Palsy Progresif
  23. Penyakit Paru-paru Kronis/Tahap Akhir
  24. Penyakit Hati Kronis
  25. Tuli (Hilangnya fungsi Indra pendengaran)
  26. Kebutaan
  27. Anemia Aplastik
  28. Hepatitis Fulminan
  29. Luka Bakar
  30. Skleroderma Progresif
  31. Rheumatoid Arthritis Berat
  32. Gagal Ginjal
  33. Transplantasi Organ Vital Tubuh
  34. Muscular Dystrophy
  35. Sistemik Lupus Eritematosus (Systemic Lupus Erythematosus)
  36. HIV yang didapatkan melalui Transfusi Darah dan Pekerjaan
  37. Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)
  38. Penyakit Kolitis Ulseratif Berat (Crohn’s disease)
  39. Myasthenia Gravis
  40. Atrofi Otot Progresif
  41. Supranuclear Palsy Progresif
  42. Hepatitis Autoimun Kronis
  43. Insufisiensi Adrenal Kronis
  44. Osteogenesis imperfecta
  45. Tuberkulosis Meningitis
  46. Keretakan Kecelakaan Pada Kolom Tulang Belakang
  47. Penyakit Kista Medullary
  48. Terminal Illness
  49. Penyakit Motor Neuron
  50. Apallic Syndrome
  51. Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan
  52. Terputusnya akar-akar saraf Plexus brachialis
  53. Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid
  54. Operasi scoliosis idiopatik
  55. Pankreatitis menahun yang berulang
  56. Penyakit Kaki Gajah Kronis
  57. Hilangnya kemandirian hidup
  58. Penyakit Kawasaki Yang Mengakibatkan Komplikasi Pada Jantung
  59. Sklerosis Lateral Amiotrofik
  60. Necrohemorrhagic Pankreatitis Akut
  61. Atrofi pada Otot Tulang Belakang
  62. Operasi Otak
  63. Metastasis Otak
  64. Demam Rematik dengan Kerusakan Katup Jantung (kondisi pada anak sampai dengan usia 18)
  65. Penyakit Creutzfeldt – Jakob (Penyakit Sapi Gila)
  66. Full Blown AIDS
  67. Demam Pendarahan Ebola
  68. Pheochromocytoma
  69. Sindrom Nefrotik Parah yang Terus Kambuh
  70. Amiotrofi Tulang Belakang pada Anak – Anak dengan Tipe 1 (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun)
  71. Hemofilia Parah (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun)
  72. Penyakit Tangan, Kaki dan Mulut dengan komplikasi parah/ mengancam hidup (Kondisi pada Anak sampai Usia 18 tahun)
  73. Artritis Sistemik Kronis pada Anak (Penyakit Still) (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun)
  74. Penyakit Wilson
  75. Diabetes Melitus yang bergantung pada Insulin (Kondisi pada anak sampai dengan usia 18 tahun)
  76. Hidrosefalus (kepala air)
  77. Demam Dengue Berdarah Parah (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun)

[collapse]
Pengecualian

Pengecualian meninggal dunia bukan karena kecelakaan:

  • Dalam jangka waktu 1 tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal Pemulihan Polis, mana yang paling akhir, Tertanggung meninggal karena bunuh diri.
  • Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena dihukum mati oleh pengadilan, atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau apabila Tertanggung meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.

Pengecualian meninggal dunia karena kecelakaan:

  • Keterlibatannya dalam perkelahian tanding (kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri), melukai diri sendiri atau upaya untuk melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak; atau
  • Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat; atau
  • Kecelakaan pesawat udara di mana Tertanggung sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap; atau
  • Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika Premi risikonya telah dibayar; atau
  • Olahraga atau hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika Premi risikonya telah dibayar; atau
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol, penggunaan narkotika dan atau obat terlarang.

Pengecualian Penyakit Kritis:

  • Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau;
  • Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex / ARC), atau HIV (Human Immunodeficiency Virus), kecuali ditanggung dalam Polis ini;
  • Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital; atau
  • Segala penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir (Pre-Existing Conditions) yang:
  1. Telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis; atau
  2. Telah mendapatkan diagnosis; atau
  3. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosis, perawatan, pengobatan; atau
  4. Telah dianjurkan oleh Dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak; atau
  • Berada di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotika atau alkohol; atau
  • Gejala-gejala yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul atau tanggal diagnosis terjadinya dalam waktu 80 hari sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan, mana yang paling akhir.

[collapse]
Cara Klaim

Cara Klaim Meninggal Dunia

Melengkapi berkas sbb:

  • Polis asli.
  • Surat keterangan meninggal dari instansi pemerintahan yang berwenang.
  • Formulir klaim meninggal yang telah diisi lengkap.
  • Surat keterangan dari Dokter mengenai sebab kematian Tertanggung.
  • Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal penyebab kematian yang tidak
  • wajar, tidak diketahui atau karena Kecelakaan.
  • Tanda bukti identitas diri yang sah dari Tertanggung, Penerima Manfaat dan Pemegang Polis.
  • Dokumen lain (jika diperlukan).

Formulir klaim dapat diunduh di web Allianz.

Klaim diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kejadian.

Cara Klaim Penyakit Kritis

Melengkapi berkas sbb:

  • Polis asli.
  • Formulir pengajuan klaim penyakit kritis yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  • Tanda bukti identitas diri yang sah dari Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku.
  • Surat keterangan asli dari Dokter yang mendiagnosis untuk pertama kali.
  • Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung.
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik.
  • Formulir Pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening.
  • Bukti-bukti lain yang diperlukan.

Formulir klaim dapat diunduh di web Allianz.

Klaim diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kejadian.

Cara Klaim Manfaat Akhir Kontrak

Diajukan jika tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan polis. Berkas yang dibutuhkan sbb:

  • Polis asli.
  • Formulir klaim akhir kontrak yang telah diisi lengkap.
  • Tanda bukti identitas diri yang sah dari Pemegang Polis.
  • Dokumen lain (jika diperlukan).

Formulir klaim dapat diunduh di web Allianz.

Berkas klaim dikirim ke:

ADMC (Allianz Document Management Center) Jakarta

Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309
Jl. HR Rasuna Said Kav. 62 Jakarta Selatan 12920
Telp. 021-2926 8888

[collapse]
Cara Daftar

Mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP/SIM/Paspor tertanggung dan pemegang polis. Untuk WNA dilengkapi dengan KITAS/KITAP.
  2. Fotokopi Akta Lahir (jika ada tertanggung anak)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (jika menyertakan anggota keluarga) atau Buku Nikah (jika suami-istri)
  4. Bukti transfer premi pertama, kecuali cara bayar dengan kartu kredit.
  5. Salinan resume medis (jika pernah dirawat) atau hasil medical check up (jika ada)
  6. Form tambahan lain jika diperlukan.

Hubungi agen asuransi Allianz yang anda percayai untuk mendaftar polis secara langsung.

[collapse]
Permohonan Ilustrasi


[collapse]

Brosur Ringkasan Informasi


 

Pengumuman:

Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah ke Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)