Usahaku adalah asuransi properti untuk melindungi usaha anda, baik bangunan, mesin, barang-barang, keberlangsungan usaha, hingga keselamatan karyawan dan pelanggan.

Usahaku merupakan asuransi Property All Risk yang telah dimodifikasi sehingga sesuai untuk bisnis anda. Memberikan perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin menimpa, seperti kebakaran, kerusuhan, terorisme, banjir, dan gempa bumi, pencurian, hingga tuntutan dari pihak ketiga.

Tabel Manfaat Usahaku

Catatan:

  • No 1 sd 4 merupakan jaminan dasar, no 5 dan 6 merupakan perluasan (pilihan dengan tambahan premi)

[collapse]
Ketentuan Umum Usahaku

 

usahaku

[collapse]
Contoh Usaha yang Dapat Diasuransikan

  1. Toko
  2. Toko kelontong
  3. Salon kecantikan
  4. Apotik
  5. Restoran (memiliki APAR)
  6. Kantor (< 6 lantai)
  7. Studio foto
  8. Studio musik
  9. Rumah produksi
  10. Hotel melati (< bintang 3)
  11. Kos-kosan
  12. Fitnes dan sport center
  13. Sekolah, universitas, tempat kursus
  14. Rumah sakit, klinik dokter, lab kesehatan

[collapse]
Pengecualian

Jenis okupasi yang dikecualikan:

  1. Pasar
  2. Bar dan night club, diskotik, karaoke, bilyard, amusement centre, panti pijat
  3. Bangunan sedang dalam pembangunan
  4. Silent risk
  5. Berjarak < 10 meter dari SPBU, pabrik, bengkel, gudang, konfeksi/makloon.
  6. Berjarak < 50 meter dari pasar tradisional
  7. Toko yang menjual:
  • Sepatu, handphone, barang elektronik (kecuali berada dalam mall)
  • Tekstil, karpet, kertas, kayu, hewan, tanaman, barang antik, perhiasan, minuman keras
  • Meterai, surat berharga, jerami, bahan yang mudah menyala, mudah terbakar, mudah meledak

Kejadian/penyebab yang dikecualikan:

  1. Perang, pemberontakan, huru-hara, revolusi, pengambil-alihan kekuasaan
  2. Penyitaan, pengambil-alihan, dan kerusakan karena berdasarkan perintah dari pemerintah yang sah
  3. Senjata nuklir, radiasi, dan pencemaran radioaktif
  4. Kesengajaan dan ketidakjujuran karyawan
  5. Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  6. Polusi atau kontaminasi

Selengkapnya dapat dilihat di polis.

[collapse]
Cara Klaim Usahaku

  • Laporkan klaim ke Allianz melalui CS 1500136 atau email cs@allianz.co.id.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan

Dokumen yang biasanya perlu dipersiapkan:

  1. Fotokopi sertifikat polis
  2. Fotokopi KTP tertanggung
  3. Laporan kronologis lengkap dan rinci mengenai peristiwa penyebab kerusakan rumah
  4. Berita acara dari kepolisian atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan mengenai peristiwa tersebut.
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti pendukung lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh perusahaan

[collapse]
Permintaan Penawaran

Silakan mengisi form berikut:


[collapse]

Brosur Ringkasan Informasi


Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Allianz)

HP/WA: 082 111 650 732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: Asep Sopyan