Asuransi usaha

Beberapa waktu lalu ada klien yang menanyakan tentang asuransi properti untuk hotel, sekaligus ada manfaat liability atau tanggung jawab hukum jika ada pelanggan yang mengalami kerugian, apakah ada?

Jawabannya ada.

Allianz Utama memiliki produk Usahaku, asuransi Property All Risk yang selain menjamin kerugian pada bangunan dan isinya, juga mencakup perlindungan bisnis, yaitu:

  • Tanggung gugat hukum pribadi (personal liability)
  • Keracunan makanan (khusus usaha restoran)
  • Manfaat keberlangsungan usaha
  • Kompensasi untuk kematian tertanggung/karyawan
  • Jaminan uang dalam tempat pengamanan
  • Kerusakan properti pelanggan

Berikut penjelasan dari tiap manfaat tsb.

Tanggung Gugat Hukum Pribadi

Menjamin kerugian orang lain saat berada dalam properti tertanggung. Misalnya ada pelanggan mengalami luka-luka karena tertimpa lampu gantung yang jatuh, atau barang-barangnya mengalami kerusakan, maka kerugian yang dialami pelanggan dapat ditanggung.

Limit untuk manfaat ini adalah 10% dari nilai pertanggungan, dengan maksimal 200 juta Rupiah.

Dan ada risiko sendiri sebesar 1 juta untuk kerusakan properti, sedangkan untuk cedera badan tidak ada risiko sendiri.

Keracunan Makanan

Manfaat ini masuk dalam limit Tanggung Gugat Hukum Pribadi, dan berlaku khusus untuk usaha restoran. Jika pelanggan mengalami keracunan makanan sehingga harus dirawat, maka biaya perawatannya dapat ditanggung dengan limit 20 juta per tahun.

Manfaat Keberlangsungan Usaha

Jika bangunan mengalami kerusakan, mungkin karena kebakaran atau sebab lainnya, hal ini akan berdampak pada kelangsungan usaha tertanggung. Dalam hal ini, selain mengganti kerugian pada kerusakan bangunan, asuransi Usahaku ini juga akan memberikan tambahan penggantian untuk kerugian lainnya terkait usaha tertanggung.

Limit untuk manfaat ini adalah 10% dari nilai klaim pada kerusakan bangunan, dengan maksimal 100 juta. Misal kerusakan bangunan menghabiskan biaya 500 juta, maka manfaat keberlangsungan usaha akan diganti sebesar maksimal 50 juta.

Kompensasi untuk Kematian Tertanggung dan Karyawan

Jika tertanggung atau karyawan tertanggung meninggal dunia oleh sebab yang ditanggung dalam polis, misalnya karyawan meninggal saat bangunan mengalami kebakaran atau gempa, maka diberikan kompensasi untuk karyawan tsb.

Nilai kompensasi adalah 20 juta per orang, dengan maksimal 100 juta.

Jaminan Uang dalam Tempat Pengamanan

Uang yang disimpan di lemari besi/brankas, jika mengalami kerusakan oleh sebab yang ditanggung dalam polis, misalnya brankas hancur saat bangunan terbakar, maka nilai uang tsb akan diganti, dengan limit 50 juta Rupiah.

Termasuk ke dalam uang adalah uang tunai, cek, meterai, faktur pembelian, currency note, dan postal orders. Kerugian dapat diganti asalkan kehilangan uang tsb segera dilaporkan kepada perusahaan asuransi paling lambat 7 hari sejak tanggal kejadian.

Kerusakan Properti Pelanggan

Jika properti atau harta benda milik pelanggan mengalami kerusakan karena sebab yang dijamin dalam polis, maka akan diganti dengan maksimal 10 juta per tahun polis.

Demikian manfaat Asuransi Usahaku dari Allianz, yang mencakup kerugian pada bangunan maupun kerugian pada usaha. Inilah produk yang paling tepat untuk melindungi usaha atau bisnis anda.

Informasi lebih lengkap tentang Asuransi Usahaku dapat dibaca di SINI. []

 

Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Allianz Utama)

HP/WA: 082 111 650 732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: Asep Sopyan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *