Pengertian Asuransi
Secara harfiah, asuransi memiliki arti yang mirip dengan kata: jaminan, pertanggungan, perlindungan, proteksi, dan garansi.
Secara istilah, asuransi adalah suatu cara untuk mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung, dengan cara tertanggung membayar premi kepada penanggung, dan jika terjadi risiko tertentu pada tertanggung dalam masa asuransi, maka penanggung akan membayar sejumlah uang untuk menggantikan kerugian keuangan yang dialami tertanggung.
Tertanggung dalam asuransi bisa individu bisa institusi/perusahaan, sedangkan penanggung selalu merupakan perusahaan.
Definisi ini dapat pula diberlakukan pada asuransi syariah, dengan perbedaan bahwa penanggung pada asuransi syariah adalah kumpulan para tertanggung itu sendiri, sedangkan perusahaan sebagai pengelola yang menerima upah.
Contoh:
Dalam asuransi kendaraan, tertanggung sebagai pemilik kendaraan membayar premi kepada penanggung (perusahaan asuransi), misalnya untuk jangka waktu satu tahun, dan jika di tahun itu kendaraannya mengalami kerusakan hingga kehilangan, maka perusahaan asuransi akan membayar biaya perbaikan atau penggantian kendaraan tsb.
Dalam asuransi kesehatan, tertanggung membayar premi kepada penanggung (perusahaan asuransi), dan jika dalam masa asuransi tertanggung mengalami sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit, maka perusahaan asuransi akan membayar biaya perawatan tertanggung.
Unsur-unsur Asuransi
Dalam asuransi terkandung unsur-unsur sbb:
- Tertanggung: pihak yang dirinya atau harta bendanya dipertanggungkan, bisa individu bisa lembaga.
- Penanggung: pihak yang menanggung kerugian, yaitu perusahaan asuransi, atau kumpulan tertanggung dalam asuransi syariah.
- Premi: uang yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai biaya atau iuran untuk memperoleh pertanggungan
- Uang pertanggungan: uang yang dibayar oleh penanggung sebagai pengganti dari kerugian yang dialami tertanggung
- Periode asuransi: waktu dimulai hingga diakhirinya pertanggungan
- Risiko: kejadian tertentu yang menimbulkan kerugian pada tertanggung dan dijamin oleh penanggung
- Penerima manfaat: pihak yang menerima uang pertanggungan, bisa tertanggung itu sendiri atau pihak lain yang memiliki kepentingan dengan risiko yang dialami tertanggung.
Macam-macam Asuransi
Asuransi ada bermacam-macam, tergantung risiko atau objek yang diasuransikan. Secara garis besar digolongkan menjadi dua, yaitu asuransi jiwa (life insurance) dan asuransi umum (general insurance). Untuk mudahnya, asuransi jiwa adalah asuransi untuk orang, dan asuransi umum adalah asuransi untuk harta benda, walaupun terkadang keduanya beririsan.
Contoh asuransi jiwa antara lain asuransi kematian (menanggung risiko meninggal dunia), asuransi kesehatan (menanggung risiko sakit), asuransi penyakit kritis, asuransi kecelakaan, dan asuransi cacat tetap.
Contoh asuransi umum antara lain asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi pengangkutan barang, asuransi proyek, asuransi tanggung gugat (hukum), dan asuransi perjalanan. Terkadang asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan pun ada di asuransi umum.
Kenapa Manfaat Asuransi Jauh Lebih Besar dari Premi?
Ada satu hal yang sering menjadi keheranan orang, yaitu kenapa manfaat asuransi bisa jauh lebih besar daripada premi yang dibayar. Bedanya bisa puluhan hingga ribuan kali lipat. Misal, bayar premi asuransi mobil hanya 5 juta setahun untuk mobil harga 200 juta, tapi jika mobil mengalami kerusakan, biaya puluhan juta hingga maksimal seharga mobil bisa diganti oleh asuransi. Ada pula asuransi jiwa, premi 5 juta setahun bisa mendapatkan uang pertanggungan 1 miliar. Lalu ada asuransi kesehatan yang memberikan plafon hingga puluhan miliar, padahal preminya hanya beberapa juta per bulan. Kenapa asuransi bisa memberikan manfaat hingga ratusan-ribuan kali lipat dari premi yang dibayar?
Jawabnya karena tertanggung asuransi itu banyak sekali, sedangkan yang melakukan klaim jauh lebih sedikit. Kita bisa lihat di lingkungan kita, orang yang sakit jauh lebih sedikit daripada orang yang sehat, kendaraan yang mengalami tabrakan jauh lebih sedikit daripada kendaraan yang tidak mengalami tabrakan, rumah yang kebakaran jauh lebih sedikit daripada rumah yang tidak kebakaran. Seandainya semua orang di lingkungan kita tersebut bergabung dalam asuransi, maka musibah yang dialami salah seorang anggota komunitas akan dengan mudah tertanggulangi.
Dengan kata lain, asuransi itu hakikatnya adalah saling berbagi beban di antara para tertanggung, sehingga beban yang ditanggung oleh tiap-tiap tertanggung menjadi jauh lebih ringan, yaitu hanya sebesar premi.
Asuransi bekerja berdasarkan hukum bilangan besar. Semakin banyak orang yang ikut asuransi, semakin kerugian itu bisa diprediksi, dan semakin mudah pula menghitung preminya, termasuk keuntungan yang layak diambil oleh pengelola.
Perlu Dicatat
- Asuransi tidak mencegah terjadinya risiko. Asuransi hanya mencegah kerugian keuangan yang timbul akibat terjadinya risiko.
- Sekali lagi, kerugian yang diganti oleh asuransi adalah kerugian keuangan, bukan kerugian dalam bentuk lain seperti fisik, psikologis, emosional, historis, dan sebagainya.
- Asuransi bukan untuk cari untung, tapi untuk mengurangi kerugian yang timbul akibat suatu risiko. Ikut asuransi pasti rugi, minimal sebesar premi. Tapi jika tidak ikut asuransi, kerugiannya bisa sebesar aset yang dimiliki.
- Tidak semua risiko dapat ditanggung oleh asuransi, melainkan hanya risiko tertentu yang secara probabilitas tingkat kejadiannya jauh lebih sedikit dari populasi, misal hanya beberapa kejadian per seribu atau beberapa kejadian per seratus, tergantung jenis asuransinya. Itulah sebabnya orang yang sudah sakit berat tidak bisa masuk asuransi kesehatan, karena peluang orang yang sakit berat untuk melakukan klaim itu sangat besar (bahkan mendekati 100%).
Demikian. []
Pengumuman:
Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah ke Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)